Tentang PPID

Latar Belakang

Pembentukan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah tindakan suatu Badan Publik untuk menunjuk pejabat yang bertanggung jawab atas penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pembentukan ini dilakukan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) atau peraturan oleh pimpinan Badan Publik (misalnya Rektor, Gubernur, atau Menteri) dan bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan serta mempermudah akses masyarakat terhadap informasi publik. Dasar Hukum dan Tujuan Amanat UU KIP: Dasar utama pembentukan PPID adalah UU KIP yang mewajibkan setiap Badan Publik untuk menyediakan informasi dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, dan sederhana. Meningkatkan Transparansi: Keberadaan PPID menciptakan mekanisme yang lebih terstruktur untuk penyampaian informasi, sehingga badan publik dapat lebih transparan dan akuntabel. Mempermudah Akses Informasi: PPID berfungsi sebagai "pintu tunggal" bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan informasi, sehingga prosesnya menjadi lebih mudah dan efisien. Proses Pembentukan PPID Penerbitan Aturan Internal: Pimpinan badan publik, seperti menteri, gubernur, atau rektor, menerbitkan Surat Keputusan (SK) atau peraturan (misalnya, Peraturan Rektor atau Peraturan Gubernur). Menunjuk Pejabat: SK tersebut kemudian berisi penunjukan pejabat yang akan bertanggung jawab sebagai PPID. Pembentukan Unit Kerja: Seringkali, PPID juga merujuk pada unit kerja atau organisasi yang dibentuk secara khusus untuk mengelola informasi dan dokumentasi Badan Publik.

Visi & Misi

Visi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan efektif, sementara misinya meliputi peningkatan pengelolaan informasi, pengembangan sistem layanan informasi, peningkatan kualitas SDM, dan penyediaan informasi yang cepat dan tepat sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Visi

Visi PPID pada umumnya adalah sebagai berikut: Terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel: untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi. Menciptakan keterbukaan informasi: sebagai wujud peningkatan partisipasi masyarakat dan transparansi pemerintahan. Mewujudkan institusi yang transparan dan profesional: melalui pelayanan informasi publik yang berkualitas dan bermanfaat.

Misi

Untuk mencapai visi tersebut, PPID memiliki beberapa misi, yaitu:

  1. Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi: agar tertib, profesional, dan akuntabel.
  2. Mengembangkan dan membangun sistem: penyediaan dan layanan informasi yang efisien dan mudah diakses.
  3. Meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia (SDM): dalam bidang pelayanan informasi.
  4. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang benar, cepat, akurat, dan mudah: diakses oleh masyarakat.
  5. Menjamin dan memberikan kepastian: dalam proses layanan informasi publik sesuai ketentuan perundang-undangan.
  6. Mengelola informasi secara baik, efisien, serta mudah diakses: untuk melengkapi sarana prasarana yang mendukung.

Tugas dan Fungsi PPID

Menyimpan dan mengelola informasi dan dokumentasi yang dimiliki Badan Publik. Menyediakan dan melayani permintaan informasi dari masyarakat. Memastikan informasi yang diberikan akurat, kredibel, dan mudah diakses. Dengan adanya PPID, diharapkan layanan informasi publik dapat berjalan lebih baik dan masyarakat lebih mudah dalam mendapatkan informasi yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan.

Struktur Organisasi