Latar Belakang
Pembentukan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah tindakan suatu Badan Publik untuk menunjuk pejabat yang bertanggung jawab atas penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pembentukan ini dilakukan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) atau peraturan oleh pimpinan Badan Publik (misalnya Rektor, Gubernur, atau Menteri) dan bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan serta mempermudah akses masyarakat terhadap informasi publik. Dasar Hukum dan Tujuan Amanat UU KIP: Dasar utama pembentukan PPID adalah UU KIP yang mewajibkan setiap Badan Publik untuk menyediakan informasi dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, dan sederhana. Meningkatkan Transparansi: Keberadaan PPID menciptakan mekanisme yang lebih terstruktur untuk penyampaian informasi, sehingga badan publik dapat lebih transparan dan akuntabel. Mempermudah Akses Informasi: PPID berfungsi sebagai "pintu tunggal" bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan informasi, sehingga prosesnya menjadi lebih mudah dan efisien. Proses Pembentukan PPID Penerbitan Aturan Internal: Pimpinan badan publik, seperti menteri, gubernur, atau rektor, menerbitkan Surat Keputusan (SK) atau peraturan (misalnya, Peraturan Rektor atau Peraturan Gubernur). Menunjuk Pejabat: SK tersebut kemudian berisi penunjukan pejabat yang akan bertanggung jawab sebagai PPID. Pembentukan Unit Kerja: Seringkali, PPID juga merujuk pada unit kerja atau organisasi yang dibentuk secara khusus untuk mengelola informasi dan dokumentasi Badan Publik.